1 Dari 5 Remaja Kota Serambi Madinah Terindikasi Pernah Alami Kekerasan Seksual

    1 Dari 5 Remaja Kota Serambi Madinah Terindikasi Pernah Alami Kekerasan Seksual

    SOLOK KOTA -  Sebanyak 1 dari 5 remaja di Kota Solok terindikasi pernah mengalami pelecehan dan kekererasan seksual. Hal itu terungkap berdasarkan FGD (Focus Group Discussion) Solok Muda, yang digelar di Aula SKB Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis, 26 Januari 2023.

    Menurut keterangan CEO Solok Muda Khairul Mufaddal, dalam kegiatan yang diikuti oleh setidaknya 170 orang pelajar SMP dan SMA se-Kota Solok itu, dilakukan survey pengalaman peserta terkait tindakan kekerasan seksual. Survey dilakukan dengan mengisi angket yang disiasati dengan tanpa mencantumkan identitas diri sehingga diharapkan para pelajar yang hadir tidak ragu untuk menjawab secara jujur perihal pengalaman buruknya itu.
    Diterangkan Afdal, peserta yang mengisi dan mengembalikan agket sebanyak 150 orang. Hasil pengakuan mereka, sebanyak 30 orang, yang artinya 1 dari 5 orang pelajar di Kota yang mengusung slogan Serambi Madinah, yang hadir dalam kegiatan  itu, memiliki pengalaman terkait kekerasan seksual. Lebih mencengangkan lagi, 5 orang diantaranya bahkan mengaku pernah menjadi pelaku.

    "Itu baru untuk sampling pelajar SLTA dan SLTP., Bagaimana dengan mahasiswa dan anak yang mungkin putus sekolah. Jadi harapan besar kami melihat fakta ini, memang perlu Kolaborasi Multi Pihak, perlu gerak bersama untuk sama-sama melihat isu ini adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus oleh stake holder, para orang tua, tenaga pendidik dan pemangku kebijakan serta pihak lain yang terkait, " imbuhnya.
    Terkait alasan yang mendasari Pemuda Kota Solok yang terdaftar sebagai mahasiswa program pasca sarjana (magister) hukum di UGM itu mengangkat tema terkait Kekerasan Seksual Remaja Kota Solok', adalah dari kebingungannya melihat fakta kontras antara jumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual yang signifikan meningkat, dengan notabane Kota Solok yang bertitle Kota Serambi Madinah.

    "Sehingga timbullah keresahan kami, ada apa sebenarnya? Apakah memang publik dan jajaran stakeholder tidak tahu kondisi ini? Ataupun kalau tahu apa langkah yang sudah dilakukan? Karena stelah kami observasi internal seperti tidak ada langkah konkret dalam melihat isu ini. Makanya kami coba, yang pada dasarnya hanya ingin memperlihatkan pada publik bahwa Kota Solok sedang darurat dan perlu perhatian khusus dalam penanganan kekerasan seksual, terutama pada remaja, " sebut Afdal.

    Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, menyampaikan bahwa pelecehan seksual terhadap anak dengan rentang usia di bawah 18 tahun, merupakan tindak pidana serius, dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 15 tahun dan atau denda 15 milyar.

    Namun berdasarkan data, pada 3 tahun terakhir ini, sejak 2020, disebutkan Kapolres, bahwa tren kasus pelecehan seksual (pencabulan dan persetubuhan) terhadap anak cenderung meningkat.

    Oleh sebab itu, Kapolres berharap permasalahan ini menjadi perhatian seluruh pihak, dalam upaya pencegahan, salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

    Karenanya, perwira menengah polisi itu pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Solok Muda yang telah menginisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat, sebagai wahana memberikan bekal dan pemahaman terhadap para remaja di daerah setempat.

    Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum UMMY (Universitas Mahaputra Muhammad Yamin) Solok Refki Devi Lawra, SH.MH, yang juga didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan itu, bahwa kekerasan seksual semakin marak terjadi, tidak hanya di lingkungan masyarakat namun juga telah memasuki lingkungan pendidikan seperti sekolah ataupun kampus. Mirisnya kekerasan seksual tidak hanya menyerang perempuan dewasa, tapi juga para remaja  baik perempuan maupun laki-laki, dan bahkan mereka bukan hanya sebagai korban namun menjadi pelaku.

    Oleh sebab itu, Refki menilai bahwa kegiatan tersebut sangat bagus dan relevan dengan kondisi kekinian, sehingga para remaja akan paham tentang tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, beserta upaya pencegahan dan penanganannya.

    "Komitmen yang harus dilakukan adalah, remaja harus bisa mengontrol dirinya dengan berpedoman kepada ajaran agama sehingga hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama tidak dilakukan. Keterbukaan para remaja sebagai korban juga sangat diperlukan sehingga bisa diambil tindakan tegas dalam mencegah, dan jangan sampai pelaku merasa bebas hingga mengulangi perbuatannya, " terang Refqi.
    Terakhir, Dekan Fakultas Hukum UMMY Solok itu berharap agar peserta yang hadir menjadi 'agent of change' yang akan menginformasikan terkait perihal ini kepada teman-temannya, baik di sekolah maupun di lingkungam tempat tinggalnya.

    Kegiatan yang mengusung tema  'Kolaborasi Multi Pihak Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Remaja Kota Solok' yang dibuka langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, itu, turut diikuti dari awal hingga akhir oleh Ketua TP PKK Ny.Hj.Zulmiyetti Zul Elfian yang juga sekaligus bertindak sebagai narasumber. Dalam materi yang disampaikannya, Zulmiyetti menyampaikan motivasi dalam mencegah terjadinya tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

    Hj.Zulmiyetti yang juga merupakan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), berperan kepada para remaja untuk berpakaian yang sopan serta menjaga batasan pergaulan, sebagai salah satu upaya pencegahan dan melindungi diri dari kejahatan kekerasan seksual. (Amel)

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    1 Dari 5 Remaja di Kota Serambi Madinah...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait