SOLOK - Guna mendukung realisasi capaian program pemerintah khususnya dalam mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kodim 0309/Solok beserta jajarannya terus bergerak menyukseskan setiap langkah dan kebijakan yang diambil Pemerintah.
Secara berkala seluruh Koramil di jajaran Kodim 0309/Solok melaksanakan patroli dalam bingkai operasi yustisi demi menegakan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah kegiatan kehidupan masyarakat di masing-masing wilayah binaan dengan mengerahkan Babinsa sebagai ujung tombak pelaksanaannya.
Terlebih di masa-masa menjelang pelaksanaan libur dan peringatan hari besar keagamaan. Intensitas patroli pun semakin ditingkatkan guna mengantisipasi kembali terjadinya lonjakan kasus penyebaran virus corona.
Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, kepada INDONESIA SATU mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) khusussnya Kodim 0309/Solok tetap solid dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam memenangkan perang melawan pandemi yang tak kunjung usai hingga saat ini.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
“Kita bersama jajaran terus menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan, serta yang tak kalah pentingnya yang saat ini tengah ditekankan adalam menyukseskan pelaksanaan pemerataan vaksinasi guna memperkuat pertahanan masyarakat dalam menghadapi virus tersebut dengan langsung membentuk kekuatan anti body masing-masing individu, ” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Letkol Arm Reno Triambodo, sesuai perintah atas, kepada jajarannya dia menekankan untuk terus melakukan 3K (Koordinasi, Komunikasi daan Kolaborasi) dengan 3 pilar (Pemerintah, TNI dan polri) di wilayah untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi.
Khusus dalam menghadapi natal dan tahun baru, Reno mengimbau agar kembali mengaktifkan fungsi Satgas penanganan Covid-19 hingga ke tingkat terbawah, kelurahan ataupun nagari.
Selanjutnya, dijelaskan Dandim 0309/Solok, TNI juga akan membantu Satgas Daerah dalam membentuk Satgas Prokes di Gereja ataupun tempat-tempat yang dijadikan pusat pelaksanaan perayaan natal, tempat rekreasi, fasilitas umum, mall jika ada di daerah tersebut, dan lain-lain dalam pelaksanaan ibadah natal.
Dandim juga mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun tetap di rumah bersama keluarga, melarang adanya pawai, dan arak-arak, serta melarang adanya acara old and new year yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Juga meniadakan event perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan maupun mall.
“Pedomani INMENDAGRI nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 desember 2021, tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada masa Natal 2021 dan tahun baru 2022, ” pungkas Reno.
Dalam Inmendagri 66/2021, salah satu yang diatur terkait perayaan tahun baru 2022 dan kegiatan di mall selama periode Nataru. Adapun berikut poin-poin aturannya:
Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan.Seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.
Selain itu, Inmendagri ini juga mengatur soal kegiatan wisata selama Nataru. Berikut poin-poin aturan yang perlu diperhatikan:
Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Kapasitas pengunjung maksimal 75%Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Masyarakat memang diimbau tak bepergian selama Nataru guna menekan penyebaran COVID-19. Namun jika diperlukan lantaran kegiatan mendesak, berikut aturan ayng dimuat dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021:
Menggunakan aplikasi PeduliLindungiSaat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:Menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jamOrang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tidak menyebutkan aturan pelaksanaan ibadah Natal dan libur sekolah. Kebijakannya diatur oleh Kementerian terkait.
"Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, " demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Adapun aturan lain yang belum dimuat dalam Inmendagri dapat diatur oleh masing-masing Kepala Daerah. Peraturan disesuaikan dengan situasi COVID-19 demi menekan lonjakan kasus COVID-19 selama Nataru.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " demikian ditegaskan dalam aturan tersebut. (Amel)