SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu. Kali ini tersangka yang diamankan seorang perempuan berusia 23 tahun.
Tersangka berinisial WF, warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat berhasil diringkus Petugas Kepolisian saat sedang dibonceng di sepeda motor yang dikendarai rekannya.
Saat melewati Jalan Kampai RT 002 RW 001 Kelelurahan KTK, Kecanatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dengan posisi arah ke pinggir jalan raya, petugas meraih tangan kiri terduga pelaku hingga terjatuh. Di saat bersamaan, terduga pelaku (Tersangka) berupaya membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah kanan, sedangkan rekannya yang mengendarai sepeda motor tersebut berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya yang langsung dikejar oleh petugas namun gagal, rekan tersangka berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi berjarak lebih kurang 2 KM dari tempat tersangka diamankan.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, identitas rekan tersangka sudah dikantongi dan saat ini tim sedang melakukan pencarian.
Tersangka WF yang berhasil diamankan, menurut Rico, dari hasil pemeriksaan diketahui selain sebagai kurir juga pemakai barang haram itu.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu beserta alat komunikasi tersangka 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi BA 4709 PI beserta kunci kontak telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Terhadap tersangka WF, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (Amel)