Kejar-Kejaran Hingga Nyebur Ke Sawah, Tim BNNP Sumbar dan BNNK Solok Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkoba. 2 Buron

    Kejar-Kejaran Hingga Nyebur Ke Sawah, Tim BNNP Sumbar dan BNNK Solok Ringkus 1 Orang Terduga Pengedar Narkoba. 2 Buron

    SOLOK KOTA -    Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Solok berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kota Solok, pada Jum.at malam, 16 Juni 2023, sekira pukul 22.45 WIB.

    Menurut keterangan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, MH, bahwa saat Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNK Solok melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Komplek Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT 01/RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, tiga orang terduga pelaku sempat melarikan diri dengan cara memanjat tembok dapur rumah kontrakan melewati atap rumah warga menuju ke areal persawahan di belakang rumah kontakan.

    “Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, satu orang Tersangka berinisial RA berhasil kita amankan di dalam areeal persawahan sementara 2 temannya berhasil kabur, dan hingga saat ini Tim masih dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, ” sebut AKBP Saifuddin Anshori, Senin (19/6).

    Saat dilakukan penggeledahan oleh tim petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan disaluran pembuangan air didapur romah kontrakan, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang ditemukan dibawah kasur lipat warna hitam diruang tamu rumah kontrakan, 2 (dua) buah mencis warna putih merk Lucky Strike dan warna hitam merk Djarum Black yang ditemukan diatas kasur lipat warna hitam diruang tamu rumah kontrakan.

    “Kemudian Tim melakukan penyisiran jalur pelarian tersangka yang melewati atap rumah warga dan diatas rumah warga tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) paket sedang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening yang terbungkus dengan tisu dan dibalut dengan plastik warna hitam, ” imbuh Saifuddin.

    Selain itu, sebagai barang bukti, , juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna hitam yang didalamnya terpasang nomor Simcard. Selanjutnya, Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mako BNNK Solok, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Terhadap Tersangka RA, dijerat dengan dugaan Melanagar Primer Pasal 114 avat (2) Jo Pasal 112 avat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas AKBP Saifuddin Anshori.

    Hal senada disampaikan Plt.Kepala BNNK Solok Sabrinur, MM, bahwa tim gabungan berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Sementara itu, dua orang terduga pelaku lainnya berhasil kabur dan hingga saat ini masih buron (DPO).  (Amel)

    aksi kejar-kejaran tim bnnp sumbar dan bnnk solok tagkap pengedar narkoba bnnp sumbar dan bnnk solok masuk sawah kejar tersangka narkotika
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pemegang Tongkat Komando Berganti, Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait