SOLOK KOTA - DPRD kota Solok menggelar sidang paripurna dalam rangka menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Solok tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis, 14 April 2022.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, didampingi Wakil ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri anggota DPRD setempat. Hadir juga Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Forkopimda dan OPD lingkup Pemko Solok.
Ketua DPRD Kota Solok H. Nurnisma saat membuka sidang mengatakan bahwa rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Solok tahun 2021 ini sebagai bentuk pemenuhan tanggungjawab DPRD Kota Solok dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara itu, juru bicara DPRD Rusdi Saleh menyampaikan terkait belum terpenuhinya anggaran minimal untuk pendidikan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 yang mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD.
Selain itu, rekomendasi DPRD juga terkait pemenuhan minimal anggaran untuk kesehatan sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Berdasar UU No. 36 Tahun 2009, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, " sebut Rusdi Saleh.
Jubir Rusdi Saleh juga mengatakan masih ada permasalahan yang sama yang ditemukan di tahun sebelumnya pada LKPJ Wali Kota Solok tahun 2021.
Sementara itu, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar mengatakan. Bahwa pihaknya akan menjadikan rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Solok sebagai bahan pertimbangan untuk kedepannya.. (Amel)